Menghadapi Ikhtilath Di Lingkungan Kerja Dan Sekolah

Ada 4 aspek yang menjadikan pria dan wanita yang bukan mahrah boleh berinteraksi. 1. Pendidikan. Contohnya saja adalah KBM antara Murid dengan guru, sesama Murid yang saling berdiskusi tentang pelajaran, les, kampus dan lain-lain yang berhubungan dengan pendidikan. 2. Muamalah. Contohnya saja jual beli, bekerjasama dalam bisnis, menjadi karyawan atau bos, sesama karya dalam lingkup kerja. 3. Kesehatan, Contohnya saja Dokter dengan pasiennya, perawat dengan pasiennya, bidan dengan pasiennya dll. 4. Dakwah. . Nah itu tadi adalah aspek-aspek yang diperbolehkan antara pria dan wanita yang bukan mahram berhubungan didalamnya. Seperti berdiskusi, memeriksa kondisi, bertransaksi, bernegosiasi, safar dengan sarat bersama mahramnya masing-masing. . Lalu bagaimana caranya agar dari 4 aspek ini tidak terjadi ikhtilat (bercampur baur) atau khalwat (berduaan)? Maka, jawabannya adalah, jangan pernah berdiskusi diluar ranah 4 aspek tadi, jika perbincangan sudah melenceng, segera untuk akhiri dan ...