Posts

Showing posts with the label hukum

Hukum Mengqadha Dzikir Pagi Dan Petang

Image
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita mengisi setiap waktu yang dmiliki untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’alaa. Selain akan mendapatkan pahala,juga akan mendapatkan keuntungan lainnya seperti ketenangan hati dan pikiran. Berbiicara soal dzikir, ada sebuah dzikir yang disyari’atkan yaitu dzikir pagi dan petang. Namun, bagi orang yang kemudia tidak sempat melakukannya, bolehkah meng-qadha dzikir pagi dan petang? Lalu, bagaiamana hukumnya? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Soleh. Allah ta’ala berfirman: وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ) قّ: من الآية39) “Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” (Qs. 50:39) Berdasarkan ayat di atas Ibnul Qayyim telah merajihkan bahwasanya waktu membaca dzikir pagi adalah setelah subuh sampai terbit matahari dan waktu membaca dzikir petang adalah habis shalat ashar sampai tenggelam matahari. Beliau berkata: في ذكر طرفي النهار وهما ما بي...

Bolehkah Makan Bekicot?

Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan . Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan . Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air . Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air . Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih . Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96) . Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan, “Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan  dar...

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu, ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع . Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘al...

Hukum Menerima Orderan Natal

Menerima Orderan Natal . Apa hukum menerima orderan atau pesanan natal? Seringkali didapat pertanyaan hangat seperti ini menjelang natal terutama dari para pelaku bisnis karena banyak orderan menjelang natal 25 Desember. . Tentu saja kita selaku muslim tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim. Menerima orderan berkaitan dengan acara natal berarti mendukung. Mendukung seperti ini tidaklah dibolehkan dalam agama kita. . Allah Ta’ala berfirman, . وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَد...

Hukum Memakai Produk Kecantikan Yang Belum Jelas Halalnya

Image
Ingin terlihat cantik, rapi dan bersih adalah hal yang penting bagi wanita, eiiuttt tapi ingat jangan sampai kita bertabarruj atau make up yang berlebihan saat bersama Non Mahrom, boleh berlebihan asalah dengan suami saja. . Nah untuk menujang itu semua biasanya para wanita akan berburu alat kosmetik, Mula dari pembersih, pelembab, foundation, bedak, lipstik, blush on, dll. Atau krim malam, siang, vitamin wajah, serum, penyegar, masker, dll. . Masalah, saat ini banyak sekali produk-produk semacam itu yang tidak halal. Karena kita tahu bahan baku dari kosmetik tidak semuanya dari tumbuhan, tapi juga hewani. Dan bukan rahasia umum jika banyak produsen yang menggunakan gelatin babi atau bagian tubuh lain dari babi untuk bahan pokok kosmetik tersebut. . Hal semacam tadi harus sangat kita perhatikan ya dear. Karena Halal Haram bagi seorang Muslim adalah standart mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Maka jika menemukan kosmetik yang kita tidak benar-benar yakin akan kehalalannya, ...

Hukum Mewarnai Rambut

Image
Bismillah Alila jawab pertanyaan diatas ya dear😉 . Mungkin kebanyakan dari #Lovalila sudah banyak yang mengetahui bahwa hukum dari mewarnai rambut dengan yang berwarna hitam itu haram, berikut dalilnya : “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Atau  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. . Dear menurut Alila untuk kita yang masih muda-muda untuk apasih kita mewarnai rambut kecuali kalau rambut kita sudah beruban, boleh ko rambut nya di cat tapi dengan apa yang di contohkan Rasulullah  Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya bahan yang terbaik y...

Hukum Pengajian Membahas Politik

Image
Dear hati-hati ya, problematika ummat Islam jaman sekarang mudah sekali menyalah-nyalahkan, mencap sesat sembarangan, sampai mengkafir-kafirkan padahal kurang tabayyun. Na'uudzubillaahimindzaalik. . Buat yang masih menganggap urusan politik itu terpisah dengan urusan agama, hati-hati.. Itu adalah pertanda seseorang terserang paham sekularisme, atau pemisahan agama dengan kehidupan. Menganggap Islam cuma ngatur urusan ibadah harian, sedang kehidupan bermasyarakat dianggap urusannya manusia. . Yuk kita ngaji lebih banyak lagi. Islam itu agama yang super komplit. Hal kecil seperti bersin dan gunting kuku aja ada loh aturannya di dalam Islam. Mungkin kah hal se-kompleks urusan politik pemerintahan yang menyangkut urusan banyak orang tidak Allah atur dalam syariat? . Sepertinya temanmu harus lebih banyak membaca siroh nabawiyyah tentang keberhasilan Rasulullah Salallaahu 'alayhi Wasallam sebagai kepala negara dalam menahkodai tata negara Islam di Madinah. Atau tentang Khalifah U...

Hukum Celana Longgar Bagi Muslimah

Image
Hukum memakai Hijab Syar'i yang Alila ambil adalah sesuai dengan dalil dalam AlQur'an, yaitu: KHIMAR (QS.24:31)+ JILBAB (QS. 33:59)-TABARRUJ (33:33) . Nah karena pertanyaanya adalah boleh kah pakai celana longgar? Maka sesuai dengan pendapat yang Alila ambil, jawabannya adalah tidak. Karena yang Alila pelajari, bahwa yg dimaksud Jilbab dari ayat (QS. 33:59) adalah kain yang menjulur ke seluruh tubuh seperti lorong, jadi tidak ada potongan disitu. Lalu, penggunaan celana itu dari pendapat yang Alila yakini membentuk kaki karena tardapat belahan ditengah. . Tapi Alila keembalikan lagi kepada temen-temen sekalian jika ada pendapat yang memang dianggap lebih kuat. Yang jelas jadikan setiap apa yang kita lakukan itu adalah bentuk ibadah kepada Allah, namun kembali lagi Ibadah pun ada syari'at atau aturannya agar mendapat ridho Allah... #sesiQnAspesial

Hukum Kerja Sebagai Traveller

Image
Bagaimana jika traveling kita ini untuk suatu pekerjaan, seperti proyek menulis yang bisa berbulan-bulan disana. Apakah diperbolehkan? . Bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😊 . Sepemahaman Alila tidak boleh bersafar sendiri, karena syarat Bersafar adalah harus dengan mahram, dan Alila juga mengabil dalil boleh bersafar  tapi dengan jamaah wanita. . Disini banyak yang harus dibahas. Pertama, syarat safar seperti yang Alila jawab diatas. Yang kedua, traveling karena ada pekerjaan, seperti projek buku. Nah yang kedua ini kembali lagi kepada syarat safar, apakah kesana nya bersama suami?, jika bersama suami/mahrom maka di perbolehkan bersafar dan mengerjakan tugasnya. . Terus yang ketiga kita harus ketahui, berapa lama kita bersafar? kalau misalnya berbulan bulan dan kita tidak tau kapan kita pulang, maka lebih baik kita pake niat menetap saja. . Jika berniat kita menetap, maka status kita bukan lagi musafir, melainkan mukim. Sehingga syarat2 safar itu tidak lagi berla...

Hukum Berolahraga Ekstrim

Image
Bolehkah muslimah melakukan olahrraga ekstrim? . Bismillahirrohmaanirroohiim.. Alila coba jawab pertanyaan diatas ya dear. Sepeti yang kita ketahui, bahwa olahraga yang disunnahkan Rasulullah adalah Berkuda, memanah dan berenang. Selain itu, hukumnya adalah mubah. Tapii harus memenuhi persyaratan yah, yaitu : 1. Tidak melanggar syariat Islam 2. Tidak membahayakan diri 3. Tetap mejaga izzah dan iffah. . untuk olahraga2 yang menuntut gerakan ekstrim, sampai berpotensi jilbab atau khimar kita tersingkap, lebih baik dihindari. Demi menjaga kesyarian pakaian, serta izzah dan iffah kamu dear.. . Kalau masih tetap ingin tetap melakukan olahraga yang seperti itu, maka pastikan kamu melakukannya di ruangan tertutup, pelatih dan peserta, penontonnya akhwat muslim semua. . So, ngga ada yang mengahalagimu untuk #SyariEverywhere

Visitor

Online

Related Post